Sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Anda tentu penasaran kapan waktu yang tepat klaim JHT, karena ternyata tidak harus menunggu pensiun untuk bisa mencairkannya.
Namun, untuk bisa melakukan klaim, ada kondisi tertentu yang harus Anda perhatikan agar klaim berjalan lancar. Dengan begitu, Anda bisa segera merasakan manfaat dari JHT.
Simak pilihan waktu yang tepat dan menjadi syarat penting dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.
Pilihan Kapan Waktu yang Tepat Klaim JHT
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan JHT setidaknya memerlukan waktu 1 hari kerja ketika berkas dinyatakan lengkap dan saldi di bawah 10 juta. Jika saldo lebih dari 10 juta, maka prosesnya perlu sekitar 5 hari kerja.
Nah, soal kapan waktu yang tepat klaim JHT, Anda bisa memperhatikan pilihannya berikut:
1. Satu Bulan setelah Resign
Waktu yang pertama adalah ketika Anda baru saja resign atau terkena PHK dari perusahaan sebelumnya.
Pada waktu ini, Anda dapat menarik saldo JHT setelah kurun waktu 1 bulan dari waktu berhenti bekerja.
1 bulan adalah masa tunggu agar sampai kartu peserta menjadi non aktif, sehingga Anda bisa mencairkan dana JHT.
Selain itu, pengajuan hanya akan lanjut ke proses pencairan jika selama kurun waktu tersebut Anda belum juga mendapat pekerjaan.
Cara klaim JHT setelah resign hanya perlu menyertakan kartu peserta BPJS, E-KTP, buku tabungan, KK, NPWP (jika ada), dan surat keterangan berhenti bekerja. Nantinya seluruh proses bisa Anda lakukan secara online.
2. Setelah menjadi Peserta Selama 10 Tahun
Selain setelah resign, Anda juga bisa mengajukan pencairan JHT setelah menjalani kepesertaan selama 10 tahun.
Pencarian bisa Anda lakukan dengan tujuan seperti kepemilikan rumah atau keperluan lainnya.
Total biaya yang bisa Anda cairkan adalah maksimal 30% untuk keperluan kepemilikan rumah. Anda juga bisa mencairkan sebanyak 10% untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah atau kebutuhan lain.
Pengajuan ini hanya bisa Anda lakukan sekali saja dan sisa JHT baru akan cair setelah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
Jadi, Anda bisa memilih untuk mencairkan 10% atau 30% sesuai dengan keperluan.
3. Saat Berusia 56 Tahun
Jika Anda tidak mengajukan pengambilan JHT setelah resign atau untuk kepemilikan rumah, maka total saldo akan utuh. Anda bisa mencairkannya untuk mempersiapkan hari tua yaitu saat usia 56 tahun.
Prosedur klaim juga kurang lebih sama, hanya memerlukan dokumen identitas dan juga kartu kepesertaan BPJS. Seluruh proses cara klaim JHT bisa Anda ajukan melalui aplikasi JMO.
Kehadiran JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu semua pekerja di seluruh lapisan.
Apalagi dengan kemudahan klaim bahkan sebelum memasuki usia pensiun sangat membantu semua orang yang baru saja mengalami PHK.
Nah, jika Anda ingin mendapat perlindungan yang sama, sebaiknya daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga.
Selain JHT, Anda juga akan mendapat keuntungan dari jaminan kecelakaan, pensiun, bahkan jaminan kehilangan pekerjaan.