
Dalam dunia bisnis, tidak semua perusahaan adalah pilihan yang baik untuk dijadikan mitra atau tempat bekerja. Beberapa perusahaan memiliki ciri-ciri tertentu yang bisa dianggap sebagai “red flag”, yang sebaiknya dihindari untuk menghindari risiko dan masalah di masa depan. Salah satunya dengan tidak memberikan jaminan perlindungan kerja terhadap karyawannya. Selain itu, berikut ini beberapa ciri-ciri umum dari perusahaan “red flag”:
- Masalah Keuangan yang Berkelanjutan: Perusahaan dengan masalah keuangan yang terus-menerus, seperti sering terlambat dalam pembayaran atau memiliki utang yang besar tanpa upaya penyelesaian yang jelas, bisa menjadi pertanda buruk. Ini dapat mencerminkan manajemen yang tidak efektif atau bahkan praktik keuangan yang meragukan.
- Ketidakjelasan atau Ketidaktransparan dalam Pengelolaan: Ketika perusahaan tidak transparan tentang bagaimana mereka mengelola operasi atau keuangan mereka, ini dapat menjadi tanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tidak sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
- Riwayat Hukum yang Buruk: Perusahaan yang sering terlibat dalam tuntutan hukum atau memiliki riwayat pelanggaran regulasi yang serius menunjukkan bahwa mereka mungkin tidak beroperasi dengan cara yang etis atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Budaya Kerja yang Tidak Sehat: Lingkungan kerja yang toksik, seperti tingkat turnover karyawan yang tinggi, laporan pelecehan atau diskriminasi, atau ketidakpuasan umum dari mantan karyawan, adalah sinyal bahwa perusahaan mungkin tidak peduli dengan kesejahteraan karyawan atau mempraktikkan manajemen yang buruk.
- Komitmen yang Rendah terhadap Kualitas atau Keselamatan: Perusahaan yang sering mengabaikan standar kualitas produk atau layanan, atau tidak memprioritaskan keselamatan karyawan dan konsumen, dapat menimbulkan risiko besar baik dari segi reputasi maupun dari segi hukum.
- Perubahan Manajemen yang Sering: Seringnya pergantian manajemen tingkat atas atau kepemilikan perusahaan tanpa alasan yang jelas bisa menunjukkan ketidakstabilan internal atau konflik yang mungkin mempengaruhi arah perusahaan.
- Tidak Ada Jaminan Atas Kepatuhan Hukum atau Etika: Perusahaan yang tidak memiliki kebijakan atau praktik yang jelas terkait dengan kepatuhan hukum, etika bisnis, atau tanggung jawab sosial perusahaan, mungkin tidak mampu menangani risiko yang terkait dengan pelanggaran atau masalah hukum di masa depan.
- Tidak adanya jaminan perlindungan kerja: Menurut Pasal 60 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar kepada pekerja dan keluarganya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja di perusahaan sebagai peserta BPJS. Jika tidak, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif. Jadi jika Perusahaan tempatmu bekerja tidak menyediakan jaminan perlindungan kerja, maka sebaiknya perlu dihindari.
Mengenali ciri-ciri ini dapat membantu calon karyawan, investor, atau mitra bisnis untuk menghindari terjebak dalam situasi yang berpotensi merugikan. Penting untuk melakukan riset yang cermat dan mempertimbangkan semua faktor sebelum terlibat dengan sebuah perusahaan, guna memastikan bahwa pilihan yang diambil sesuai dengan nilai dan tujuan yang diinginkan.